DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menanggapi nota pembelaan alias pleidoi yang disampaikan Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh anak kandungnya, KPC (11).
Untuk diketahui, Rizky dalam pleidoinya meminta agar tidak divonis hukuman mati.
JPU Kejari Kota Depok Alfa Dera menilai Rizky melalui pleidoinya tidak menunjukkan rasa penyesalan.
"Atas peldoi itu, terdakwa (Rizky) tidak menunjukkan penyesalan," ucapnya saat sidang beragendakan tanggapan JPU atas pleidoi Rizky, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
Ia melanjutkan, melalui pleidoinya, Rizky justru dinilai menunjukkan sifat keegoisannya.
Sebab, Rizky disebut cenderung mementingkan diri sendiri dalam nota pembelaannya.
Dalam kesempatan itu, Alfa mengingatkan bahwa Rizky merupakan terdakwa yang membunuh anak serta menganiaya istrinya.
"(Rizky) malah menunjukkan keegoisan dengan mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak sampai meninggal dunia," kata dia.
"Kemudian dengan melakukan perbuatan yang begitu sadis. Kami melihat itu sebagai bentuk keegoisan, bukan sebagai penyesalan," lanjut Alfa.
Bambang, penasihat hukum Rizky, sebelumnya menyebutkan kliennya meminta majelis hakim agar meringankan tuntutan hukuman mati terhadapnya.
Permintaan ini tertuang dalam pleidoi Rizky yang dibacakan saat sidang di PN Kota Depok pada Senin (26/6/2023).
"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur Bambang kepada awak media, Senin kemarin.
"Artinya, jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa (penuntut umum/JPU)," lanjut dia.
Sementara itu, Alfa Dera sempat menunjukkan pleidoi yang dibacakan Rizky dalam sidang.
Berikut merupakan pleidoi yang dibacakan Rizky:
"Yang Mulia Majelis hakim, yang terhormat JPU dan persidangan yang saya muliakan, izinkan saya menyampaikan nota pembelaan atas perkara yang sedang saya hadapi:
1. Saya sungguh-sungguh sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, bahkan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
2. Saya masih menyayangi dan mencintai istri saya yang telah saya lukai jiwa dan raganya dan saya ingin kembali bersama dia, untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orangtuanya dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini.
3. Walaupun perbuatan yang telah saya lakukan telah membuat malu bahkan aib dimata keluarga dan masyarakat, saya masih ingin mengubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi di masa yang akan datang.
4. Sekali lagi yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, JPU dan persidangan yang saya muliakan, saya benar-benar sungguh menyesal. Oleh karena itu, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya. Dikarenakan saya benar-benar menyesal dan ingin mengubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik, yang masih panjang di masa yang akan datang.
Demikian nota pembelaan ini saya sampaikan. Kiranya nota pembelaan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim yang mulia dalam memutus perkara saya."
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/27/16233371/tanggapi-pleidoi-ayah-pembantai-anak-di-depok-jpu-rizky-tak-tunjukkan