TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil menjelaskan alasan polisi belum menangkap pelaku kasus pemerkosaan remaja berinisial MA (17) usai dua tahun kejadian.
Agil mengatakan, ayah MA, yakni AS, melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan pada Oktober 2022. Kemudian, laporan ini diselidiki kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga pada November 2022 perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Agil saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian
Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menemukan kendala karena kondisi psikis MA pada saat itu masih belum stabil.
“Sehingga belum bisa diambil keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Agil.
Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan meminta MA menjalani pemeriksaan psikologis pada November 2022.
“Hasil pemeriksaan psikolog sementara keluar pada bulan Mei 2023, di mana belum dapat disimpulkan karena kondisi psikis korban masih belum stabil sehingga pemeriksaan psikolog dapat dilanjutkan lagi setelah kondisi korban stabil,” ungkap Agil.
Pada Januari 2024, korban baru menjalani pemeriksaan psikologi kembali. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan masih menunggu hasilnya keluar.
“Dalam hal ini keterangan dari korban mutlak kami butuhkan karena minimnya saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk lain serta dikuatkan hasil psikolog untuk menjadi petunjuk kami dalam pembuktian,” imbuh Agil.
Baca juga: Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...
Dengan begitu, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dapat menetapkan tersangka dan menangkap pelaku.
“Jadi hingga detik ini, perkara tersebut tidak mandek dan masih berproses, kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar perkara ini segera mendapatkan titik terang,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.