Laporan yang dimaksud teregistrasi dengan nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA per tanggal 28 Juni 2023.
"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM," tutur dia.
Tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening. Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.
Untuk WW, ia berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, serta perekrut DPS.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu
Leo melanjutkan, buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja.
Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs. Orang-orang yang mengklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berkedok grup kerja patuh waktu.
Dalam grup itu, para korban akan ditawarkan sebuah tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.
Setelah menyetor, uang akan dikembalikan beserta keuntungan dalam nominal yang telah ditentukan.
"Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis," Leo berujar.