Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Geng JakTang Vs Matador di Tangerang, Pemuda Dibacok dan Disiram Air Keras

Kompas.com - 02/08/2023, 11:31 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RNA (20) dibacok dan disiram air keras saat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pom bensin, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Ada enam pelaku yang diduga melukai korban dalam aksi tawuran yang pecah pada 22 Juli 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tawuran terjadi setelah para pelaku janjian melalui media sosial.

Baca juga: Dukung Pemprov DKI Cabut KJP Siswa Tawuran, Golkar: Bantuan Hanya untuk Mereka yang Niat Sekolah

Tawuran itu melibatkan gabungan kelompok gabungan pemilik akun Instagram @Tanjungduren23, @JakTang_, dan @Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan akun Matador.

Mereka bertemu dan saling serang di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi.

Dalam tawuran itu, RNA menjadi korban. Pelaku membacok korban menggunakan celurit dan menyiramkan air keras jenis asam sulfat.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius, terutama di bagian kepala dan dada.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala. Hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras," kata Zain saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Maling Gagal Curi Motor di Cakung, Tampak Gugup Sebelum Beraksi

Setelah melukai korban, para pelaku juga merampas motor dan ponsel korban.

Zain mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku yang menganiaya korban, yakni FJ (18), JK (18), MRS (21), dan MRP (20).

Mereka ditangkap di wilayah Tanjung Duren dan Cengkareng, Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Tangerang.

"Dua pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," lanjut Zain.

Adapun bukti yang berhasil diamankan yakni celurit, motor yang digunakan para pelaku, dan ponsel untuk janjian tawuran di media sosial.

"Turut juga disita motor dan handphone hasil rampasan para pelaku," ujar Zain.

Baca juga: Bukan Rabies, Penyebab Puluhan Kucing Mati di Sunter Belum Bisa Dipastikan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya," ucap Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com