DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo meminta Wali Kota Depok M Idris agar tak memeras warga melalui peningkatan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Untuk diketahui, Idris menaikkan tarif puskesmas dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 10.000-30.000.
Dengan menaikkan tarif, M Idris meminta puskesmas agar mencari keuangan secara mandiri karena sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Puskesmas juga diminta tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Segera cabut dan batalkan peraturan (kenaikan tarif puskesmas) itu. Berhenti memeras dan membebani warga masyarakat terutama warga kurang mampu," tegas Hendrik, kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Saat Alasan Pemkot Depok Naikan Tarif Puskesmas Dinilai Cacat Pikir...
Hendrik mengingatkan, kebanyakan pasien yang datang ke puskesmas merupakan golongan warga kurang mampu.
Politisi PDI-P itu menilai, peningkatan tarif puskesmas bakal membebani warga yang kurang mampu saat berobat.
Karena itu, Idris melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seharusnya dinilai membuat kebijakan yang berpihak kepada warga, bukan malah membebani warga.
"Bagi warga tidak mampu, itu (kenaikan tarif) membebani. Pemkot Depok harus menunjukkan keberpihakan terhadap warga tidak mampu," tegasnya.
"(Sebab), yang datang ke puskesmas itu mayoritas warga kurang mampu," lanjut dia.
Klarifikasi Wali Kota Depok
M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 mulai 7 Agustus 2023.
Adapun tarif pelayan kesehatan untuk semua kategori itu sebelumnya adalah Rp 2.000.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga: Kenaikan Tarif Puskesmas Depok hingga 5 Kali Lipat Tuai Kritik Keras...
Berkaitan dengan kenaikan tarif ini, Pemkot Depok membeberkan sejumlah alasan, salah satunya soal statusnya yang berubah menjadi BLUD.