JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya kabel yang terpasang pada tiang-tiang, mulai dari jalan protokol hingga permukiman, kerap dikira masyarakat seluruhnya merupakan utilitas kelistrikan.
Padahal, kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL Perusahaan LIstrik Negara (PLN), Gregorius Adi Trianto, kabel dan tiang itu milik berbagai instansi.
Termasuk kelistrikan, telematika, hingga kabel telekomunikasi.
Baca juga: Bersih-bersih Kabel Semrawut di Langit Jakarta...
Untuk itu, menurut Gregorius, penting bagi masyarakat mengenali ciri-ciri aset utilitas tersebut guna mengetahui kabel dan tiang milik PLN.
"Sebab, kabel dan tiang listrik milik PLN memiliki ciri khas tersendiri yang dapat membedakan dengan utilitas instansi lain," ujar Gregorius dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/8/2023).
Pertama, jarak antartiang milik PLN sekitar 30-40 meter.
Kedua, terdapat perbedaan tinggi tiang PLN sesuai tegangannya. Untuk tegangan rendah, tinggi tiang 7,5 meter dari permukaan tanah dengan diameter 190 milimeter (mm).
Sedangkan untuk tiang tegangan menengah memiliki tinggi 10,8 meter dari permukaan tanah dengan diameter 267 mm.
Baca juga: Telkom dan Dinas Bina Marga DKI Tinjau Tiang Miring dan Kabel Semrawut di Cikini
"Secara kasat mata bisa dilihat bahwa tiang PLN itu tinggi dan diameternya lebih besar dibanding tiang lain," ungkap dia.
Ketiga, kabel udara milik PLN dapat dikenali lewat kerapiannya. Kabel milik PLN dipilin dan tidak menggumpal pada tiang.
Sedangkan kabel utilitas lain tidak terpilin serta diameternya lebih kecil.
"Kabel PLN cenderung memiliki diameter yang lebih besar dibanding kabel lain," ujar Gregorius.
"Selanjutnya, untuk ketinggian lengkungan kabel pada jalan besar yaitu 6 meter, untuk jalan kecil 4 hingga 5 meter,” jelas Gregorius.
Baca juga: Jakarta Darurat Kabel Semrawut, Nyawa Pengguna Jalan Ibu Kota Terancam Setiap Hari
Ia memastikan, PLN rutin melakukan pemeliharaan aset utilitas untuk memastikan tiang dan kabel listrik tetap optimal dalam menyalurkan energi listrik.
PLN juga akan bertindak jika terdapat tiang dan kabel yang tidak sesuai standar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada PLN, kalau melihat ada tiang listrik miring atau kabel listrik milik PLN yang menjuntai. Laporkan saja melalui PLN Mobile. Segera kami tindak lanjuti," kata Gregorius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.