Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas LH Jakarta Ancam Akan Tutup Permanen Pabrik Arang di Lubang Buaya

Kompas.com - 30/08/2023, 19:46 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya akan menutup permanen pabrik arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Penutupan dilakukan apabila pabrik tersebut tidak berusaha untuk tidak mencemari lingkungan dan tidak mengikuti regulasi yang ada. Adapun LH memberi jangka waktu hingga Kamis (31/8/2023) besok.

"Kami sedang menyusun langkah-langkah supaya pabrik itu tetap berusaha tidak mencemari lagi dan kalau dia tidak memenuhi semua kriteria, semua regulasi yang ada, mau tidak mau tidak kami tutup," jelas Asep kepada wartawan di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Atasi Polusi, Pemprov DKI Wajibkan Pabrik Pasang Scrubber di Cerobong Asap

Namun, besar kemungkinan pabrik arang tersebut akan ditutup. Sebab, kata Asep, izin perusahaan bersangkutan tidak ada dan berdampak banyak dalam mencemari lingkungan.

"Laporan dari aparatur kecamatan itu sudah banyak komplain dari masyarakat sekitar. Makanya kami harapkan seluruh industri, baik industri rumah tangga maupun industri besar, dapat mengikuti sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Asep.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menutup dua pabrik pembuatan arang di Jalan Anggrek, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, mereka mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan pabrik tersebut mencemarkan udara di sekitar.

Baca juga: Satu Perumahan di Sindang Jaya Dikelilingi Asap, Camat Diperintahkan Sidak Petani Pembakar Jerami

"Kami langsung melakukan (penutupan) pabrik (pembuatan) arang karena melakukan pencemaran asap ke lingkungan warga," ujar Eko dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023) lalu.

Eko mengemukakan, penutupan pabrik pembuatan arang itu melibatkan Satpol PP dan Satuan Petugas Penindakkan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup.

Kini, pabrik arang itu telah ditutup dan disegel menggunakan spanduk agar tak lagi beroperasi hingga menimbulkan polusi.

"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” ucap Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com