Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Razia di Jalan MT Haryono, Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 01/09/2023, 09:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar razia untuk menyasar pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang.

Razia ini dilakukan di depan Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Dalam kegiatan ini, polisi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pantauan Kompas.com di lokasi, kegiatan dimulai pukul 09.07 WIB. Ada dua tenda berwarna hijau dan biru yang menjadi lokasi untuk melakukan uji emisi.

Di masing-masing tenda terdapat satu alat uji emisi kendaraan. Masing-masing alat sedang digunakan untuk menguji kendaraan dinas milik polisi dan kendaraan milik warga.

"Kami memastikan melakukan kegiatan uji emisi bagi kendaraan dinas, bahwa kami juga tertib aturan. Apa yang berlaku di masyarakat, berlaku juga di kami semua," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di lokasi.

Baca juga: Ragam Reaksi Pemilik Mobil Tua Merespons Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini

Doni memastikan, kendaraan operasional milik anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang tak lulus uji emisi pada hari ini juga akan ditilang.

"Untuk itu rekan-rekan (anggota polisi) kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong taati karena kami juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," kata Doni.

Adapun sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang di Jakarta resmi berlaku mulai Jumat ini.

Penegakan hukum ini diberlakukan setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya

Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas. Pengendara diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

Kendaraan yang belum diuji emisi juga akan langsung diuji di lokasi razia.

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang sepeda motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sementara itu, pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Pemilik Mobil Tua Pede Datangi Razia Uji Emisi: Ayo Dicek, Kendaraan Kami Terawat

Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.

Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Megapolitan
Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Megapolitan
Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Megapolitan
KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com