Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mario Dandy Batal Ditagih Restitusi Rp 120 Miliar, Hasil Kalkulasi Kerugian Korban hanya Rp 25 Miliar

Kompas.com - 08/09/2023, 20:42 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) batal ditagih restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penganiayaan D (17).

Pasalnya, hasil perhitungan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban berada di bawah tuntutan, yakni sebesar Rp 25 miliar.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghitung biaya restitusi untuk korban D.

Setelah dihitung, Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Baca juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Biaya Restitusi Rp 25 M, Ini Rinciannya

Adapun angka Rp 120 miliar sebelumnya diajukan keluarga korban D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Walaupun jumlah restitusi yang harus dibayar sudah jauh di bawah tuntutan, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengklaim kliennya tak mampu membayarnya.

Pasalnya, Mario Dandy baru berusia 20 tahun dan aset keluarganya kini tengah dibekukan atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Jadi asetnya sudah di-freeze (bekukan) baik rekening dan aset. Sehingga bila keluarga mau (bayar restitusi), jawabannya dikaitkan dengan kemampuan," ujar dia.

Jual Rubicon

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo (20) yang dikendarainya saat menganiaya D (17).

Hal itu diperintahkan hakim untuk meringankan beban Mario yang diminta untuk tetap membayarkan restitusi.

Baca juga: Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kami Senang Sekali

"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Selain menetapkan biaya restitusi yang harus dibayar Mario Dandy kepada keluarga D, dalam sidang voni hakim juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario.

Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com