Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI Ingatkan Mahkamah Konstitusi Tak Main-main Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/09/2023, 20:22 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) "membirukan" Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Mereka datang dari berbagai wilayah di Jabodetabek, Purwakarta, Bekasi-Karawang, Cimahi-Bandung, Jawa Barat, hingga Jawa Timur membawa spanduk berisikan tuntutan menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani. Dalam kesempatan itu, Andi menjelaskan bahwa aksi ini digelar menjelang sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat.

Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan

"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalan pintu terakhir, kalau MK main-main kita akan mengerahkan massa yang lebih besar, berlipat-lipat, dan masif di seluruh Indonesia. Saya akan lumpuhkan kawasan industri," tegas dia kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Andi mengaku telah mendengarkan informasi soal kapan pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

"Perkiraan saya mendengar minggu ketiga September ini, sudah keluar putusan MK. Karena itu, kami aksi bukan pada saat putusan MK. Kalau sudah putusan, percuma tidak ada tekanan buat MK. Tapi mudah-mudahan keputusan MK berpihak pada buruh Indonesia," lanjut dia.

Selain berorasi, KSPSI juga mengirimkan 10 delegasi untuk melakukan audiensi dengan perwakilan MK di Gedung MK. Kata Andi, perwakilan KSPSI diterima langsung oleh pimpinan MK.

Baca juga: Beberapa Hari Lalu Langit Jakarta Biru Tanda Polusi Udara Menurun, Apa Sebabnya?

Dalam kesempatan itu, delegasi KSPSI menyerahkan surat tuntutan serta keinginan para buruh terkait UU Cipta Kerja kepada pimpinan MK.

Untuk diketahui, ada tiga tuntutan utama dalam aksi KSPSI kali ini. Pertama, meminta dibatalkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"UU ini sekaligus sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun," kata Andi.

Kedua, KSPSI menuntut dicabutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ketiga, kenaikan upah minimum tahun 2024.

Adapun aksi buruh hari ini dimulai dengan long march memutari Balai Kota, Sarinah, dan kembali ke titik awal di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Megapolitan
Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Megapolitan
Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Megapolitan
Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Megapolitan
Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Megapolitan
Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya

Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya

Megapolitan
Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Megapolitan
BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

Megapolitan
Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com