Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Bejat Pedagang Cireng di Sunter Jaya, Cabuli Bocah 2 Tahun Usai Panggil Korban untuk Beli Dagangannya

Kompas.com - 16/09/2023, 11:16 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) kedapatan mencabuli balita berusia 2 tahun 5 bulan di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB ketika korban menghampiri pelaku yang tengah berjualan.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, peristiwa pencabulan bermula saat pelaku yang sedang berjualan di sebuah gang sempit memanggil korban untuk membeli dagangannya.

Baca juga: Pedagang Cireng Cabuli Balita di Sunter Jaya, Modusnya Panggil Korban untuk Beli Dagangannya

Saat mendekat bersama kakaknya yang masih berusia 7 tahun, pelaku menarik tangan korban agar lebih dekat ke hadapannya.

"Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban atau anak berusia 2 tahun 5 bulan," ungkap Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Dalam posisi tersebut, korban sempat menarik tangan kakaknya sambil memanggil.

"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," tutur Iverson.

Setelah bagian sensitifnya diraba, korban melawan dengan menarik tangan pelaku lalu lari meninggalkannya.

Baca juga: Pedagang Cireng yang Cabuli Balita di Sunter Jaya Jadi Tersangka, Kini Sudah Ditahan

Beruntung, aksi pencabulan yang dilakukan Enu terekam kamera closed circuit television atau CCTV.

Pelaku sudah ditahan

Iverson mengatakan, Enu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukannya.

Enu ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara memeriksanya dan menyita beberapa alat bukti dalam perkara tersebut.

"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.

"Meningkatkan status penyidikan serta peningkatan status tersangka (terhadap Enu)," sambungnya.

Baca juga: Warga Keranggan Tangsel Kesulitan Air Bersih, Sumur Kering, Bantuan Baru Datang Setelah 2 Bulan

Iverson menambahkan, pihaknya telah menahan tersangka di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam, Kamis, 14 September 2023," ujar dia.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com