JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap balita berusia 2 tahun 5 bulan di Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Enu ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara memeriksanya dan menyita beberapa alat bukti dalam perkara tersebut.
"Meningkatkan status penyidikan serta peningkatan status tersangka (terhadap Enu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Pedagang Cireng Cabuli Balita di Sunter Jaya, Modusnya Panggil Korban untuk Beli Dagangannya
Iverson juga memastikan bahwa pihaknya telah menahan tersangka di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam, Kamis, 14 September 2023," ujar dia.
Adapun Enu mencabuli korban di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.
Tindak pidana tersebut bermula saat Enu berjualan cireng di sebuah gang sempit. Sambil duduk menggunakan kursi jongkok, Enu memanggil korban untuk membeli dagangannya.
Baca juga: Viral Video Warga Dipalak Saat Parkir di Stasiun Jatibening, Ini Tanggapan Pihak LRT
Lantas, korban mendekat bersama kakaknya yang berusia 7 tahun.
"Pada saat menghampiri, pelaku menarik badan korban untuk mendekat. Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Iverson.
Setelah bagian tubuh sensitifnya diraba, korban melawan dengan menarik tangan Enu, lalu lari meninggalkan pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.