Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan Terhadap Pemprov DKI dan Jakpro di PTUN Jakarta

Kompas.com - 22/09/2023, 13:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati membenarkan bahwa warga Kampung Bayam telah mencabut gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kendati demikian, Minawati tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut.

Ia meminta awak media bertanya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam.

"Iya betul (warga Kampung Bayam cabut gugatan di PTUN). Kalau soal itu, tanya ke LBH Jakarta, namanya Mbak April. Kami sudah kuasakan ke mereka (LBH Jakarta)," ucap Minawati saat ditemui di depan tenda warga Kampung Bayam yang berdiri di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Namun demikian, Minawati memastikan akan kembali mengajukan gugatan di PTUN terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Jakrpo atas polemik Kampung Susun Bayam (KSB).

"Tapi tetap, kita akan ke PTUN (lagi). Hanya mencabut dan memperbaiki saja," ujar Minawati.

"Sudah dicabut dan akan memasukkan (gugatan kembali). Ini masih diperbaiki," lanjutnya.

Hingga saat ini, Minawati mengatakan bahwa warga Kampung Bayam tengah berupaya untuk bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengenai kelanjutan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca juga: Warga Ingin Diskusi dengan Heru Budi untuk Bahas Polemik Kampung Susun Bayam

Untuk diketahui, warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI dan Jakpro ke PTUN Jakarta pada Senin (14/9/2023).

Mereka menuntut agar hak warga untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) segera dipenuhi.

Gugatan itu dilayangkan oleh 123 KK yang diwakilkan 7 warga dan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

Sebagai informasi, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Mereka mengaku tidak sanggup membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.

Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni Kampung Susun Bayam. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.

Baca juga: Tenda Warga Kampung Bayam Dibongkar demi Piala Dunia U-17, JRMK: Tidak Manusiawi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Keracunan Masal di Bogor, 5 saksi Diperiksa

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Keracunan Masal di Bogor, 5 saksi Diperiksa

Megapolitan
Polisi Masih Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Polisi Masih Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Jaktim Banyak yang Bolong, Warga: Orang Sering Jatuh

Trotoar di Pulogadung Jaktim Banyak yang Bolong, Warga: Orang Sering Jatuh

Megapolitan
Kasus 'Bully' Siswi SD di Depok, Korban dan Pelaku Tinggal di RW yang Sama

Kasus "Bully" Siswi SD di Depok, Korban dan Pelaku Tinggal di RW yang Sama

Megapolitan
Kasus Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel Picu Perselisihan Keluarga Pelaku dan Suami

Kasus Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel Picu Perselisihan Keluarga Pelaku dan Suami

Megapolitan
Lawan Balik, Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Terkait Tuduhan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Lawan Balik, Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Terkait Tuduhan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya Hanya Menunduk Saat Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Ibu yang Cabuli Anaknya Hanya Menunduk Saat Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Megapolitan
Siswi SD Dirundung Anak SMP di Depok, Langsung Dibawa Visum oleh Sang Paman

Siswi SD Dirundung Anak SMP di Depok, Langsung Dibawa Visum oleh Sang Paman

Megapolitan
Sebut Hasil Audit Berbeda, Kuasa Hukum Suami BCL Minta Polisi Gelar Perkara

Sebut Hasil Audit Berbeda, Kuasa Hukum Suami BCL Minta Polisi Gelar Perkara

Megapolitan
Minim Lahan Kosong di Jakarta, Pekerja Pasar Malam Kesulitan Cari Tempat Sewa

Minim Lahan Kosong di Jakarta, Pekerja Pasar Malam Kesulitan Cari Tempat Sewa

Megapolitan
Fakta Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan yang Menjerat Suami BCL, Ternyata Sudah Dilaporkan sejak 2022

Fakta Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan yang Menjerat Suami BCL, Ternyata Sudah Dilaporkan sejak 2022

Megapolitan
Suami BCL Diduga Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Singgung Adanya 'Data Siluman'

Suami BCL Diduga Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Singgung Adanya "Data Siluman"

Megapolitan
DPRD Bogor Jamin Kerahasiaan Identitas Warga yang Lapor Dugaan Kecurangan PPDB 2024

DPRD Bogor Jamin Kerahasiaan Identitas Warga yang Lapor Dugaan Kecurangan PPDB 2024

Megapolitan
Masyarakat Bisa Lapor ke DPRD jika Temukan Dugaan PPDB Kota Bogor, Sertakan Bukti Kuat

Masyarakat Bisa Lapor ke DPRD jika Temukan Dugaan PPDB Kota Bogor, Sertakan Bukti Kuat

Megapolitan
Polres Jakbar Kerahkan 192 Personel untuk Patroli, Fokus di Wilayah Rawan Pencurian dan Tawuran

Polres Jakbar Kerahkan 192 Personel untuk Patroli, Fokus di Wilayah Rawan Pencurian dan Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com