Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Dua Pelaku Sipil Kasus Pembunuhan Imam Masykur Tak Mungkin Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 29/09/2023, 15:57 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dua pelaku sipil dalam kasus pembunuhan warga Aceh Imam Masykur tidak mungkin dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Tidak mungkin kami terapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," ucap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (29/9/2023).

Hal itu karena dua pelaku sipil yaitu AM dan Heri tidak berkaitan langsung dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Keduanya merupakan penadah handphone Imam Masykur. 

"Jadi tidak mungkin kasus Pasal 480 (penadahan), kami jadikan pembunuhan berencana," terang Hengki.

Baca juga: Misteri Sosok Pengusaha di Balik Tewasnya Imam Masykur di Tangan Oknum Paspampres

Diketahui terdapat tiga orang sipil yang ditahan Mapolda Metro Jaya dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Heri, AM, dan Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Hengki mengatakan, penyidik Polda Metro akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Artinya, polisi tak akan semudah itu dipengaruhi oleh opini.

"Kami menyelidiki berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Jadi kami akan profesional, kami lihat ranahnya (terlebih dahulu)," ucap dia.

Polisi kini masih menyelidiki Zulhadi yang diketahui merupakan kakak ipar tersangka Praka RM.

Baca juga: Tanda Tanya Sosok Bos yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Zulhadi diketahui sebagai driver saat Imam Masykur diculik oleh tiga oknum TNI.

"Tetapi untuk sopir masih kami dalami," ucap dia.

Sebagai informasi, kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengatakan, semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan kliennya dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

"Saya kira penyidik Pomdam Jaya setuju akan menerapkan Pasal 340 KUHP," ucap dia, Selasa (26/9/2023).

"Mudah-mudahan Polda Metro juga menerapkan Pasal 340 KUHP untuk orang sipil," tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com