Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Warga Didenda PLN karena Meteran Listrik, YLKI: Posisi Konsumen Lemah karena Tak Punya Pilihan

Kompas.com - 17/10/2023, 11:38 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam banyaknya kasus warga didenda PLN akibat masalah meteran listrik. 

Baru-baru ini, seorang warga Cengkareng berinisial AS (66) dipaksa membayar denda Rp 33 juta karena dituding menggunakan meteran palsu. 

Padahal, menurut AS, meteran itu sudah dipasang oleh petugas resmi PLS sejak 2016 lalu. 

Menurut Rio, posisi konsumen yang dituduhkan dalam kasus ini lemah. Pembuktiannya pun sulit karena penggantian meteran tersebut sudah terjadi beberapa tahun silam.

"Posisi konsumen lemah, PLN kan sebagai single perusahaan, konsumen enggak ada pilihan lain," kata Rio kepada Kompas.com dalam Zoom meetingnya, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Dituduh Pakai KwH Meter Segel Palsu, Warga Cengkareng: Tim PLN yang Pasang Sendiri Meterannya

Rio menuturkan, YLKI juga selama ini kerap mendapati aduan serupa dari konsumen PLN yang didenda akibat masalah meteran listrik.

Menurut dia, posisi konsumen lemah karena tidak memiliki alternatif untuk pindah ke perusahaan penyedia listrik lain.

Ia juga menilai proses pembuktian meteran asli atau palsu sangat bias, karena dilakukan oleh PLN sendiri. 

Menurut Rio, harusnya ada pihak ketiga yang netral untuk menentukan siapa yang bersalah dalam kasus ini.

"Dalam proses pembuktiannya tidak membawa pihak ke tiga, tidak transparan. Itu yang sering dikeluhkan konsumen. Ternyata yang mengecek (meteran asli atau palsu) petugas PLN  sendiri," ujar Rio.

"Kita enggak tahu di sana itu dibungkus terus dibawa ke kantor PLN, terus hasil meterannya itu ada indikasi pengaturan dan sebagainya," tutur dia lagi.

Baca juga: Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta karena Pakai kWh Meter Segel Palsu, PLN: Dia Minta Pasang ke Oknum

Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada AS karena diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu.

Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AS terungkap setelah petugas mendapati kelainan pada Kwh meter dan segel saat mengecek di kediamannya.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi KwH meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com