JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah memeriksa total 23 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 23 saksi itu diperiksa hingga Senin (16/10/2023) kemarin.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu mulai dari ajudan Firli Bahuri, sampai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang disebut-sebut sebagai perantara.
Polisi juga memeriksa eks Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang pada hari ini, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Hingga saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum mengungkap sosok terlapor dalam dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK itu.
Setidaknya ada enam orang yang masuk dalam jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023. Adapun pucuk pimpinan KPK dijabat oleh Firli Bahuri.
Firli dibantu oleh lima orang wakil, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar yang sudah lebih dulu mengundurkan diri tahun lalu.
Dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan polisi itu mengarah ke Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan ada hubungan antara Irwan Anwar dengan Syahrul dan Firli. Ia diduga menyerahkan dana dari SYL kepada Firli. Sugeng berujar, dana itu diterima langsung oleh Firli.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 23 Saksi dalam Kasus Pimpinan KPK Peras SYL
Saut menghadiri panggilan untuk pemeriksaan polisi berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL. Ia dimintai keterangannya sebagai ahli dalam kasus tersebut.
Kepada penyidik, ia akan membahas beberapa pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, termasuk Pasal 36 dan 65 tentang larangan bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.
Pasal 36 menyatakan, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
"Oh, itu kan sudah pasti, UU KPK sudah begitu kan. Dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana lima tahun," ujar Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: PPATK Sebut Banyak Kasus Penipuan Pakai Cek Bodong seperti di Rumah SYL
Saut juga akan menjelaskan soal tata kerja pengaduan masyarakat (dumas) dalam pemeriksaan kasus Saat terakhir ia menjabat, terdapat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 soal tata kerja.
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo, turut diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.