Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Keterlibatan Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Ajudannya hingga Eks Wakil Ketua KPK

Kompas.com - 17/10/2023, 16:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah memeriksa total 23 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 23 saksi itu diperiksa hingga Senin (16/10/2023) kemarin.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu mulai dari ajudan Firli Bahuri, sampai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang disebut-sebut sebagai perantara.

Polisi juga memeriksa eks Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang pada hari ini, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Kapolri Perintahkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Hingga saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum mengungkap sosok terlapor dalam dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK itu.

Setidaknya ada enam orang yang masuk dalam jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023. Adapun pucuk pimpinan KPK dijabat oleh Firli Bahuri.

Firli dibantu oleh lima orang wakil, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar yang sudah lebih dulu mengundurkan diri tahun lalu.

Dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan polisi itu mengarah ke Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan ada hubungan antara Irwan Anwar dengan Syahrul dan Firli. Ia diduga menyerahkan dana dari SYL kepada Firli. Sugeng berujar, dana itu diterima langsung oleh Firli.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 23 Saksi dalam Kasus Pimpinan KPK Peras SYL

Saut diperiksa

Saut menghadiri panggilan untuk pemeriksaan polisi berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL. Ia dimintai keterangannya sebagai ahli dalam kasus tersebut.

Kepada penyidik, ia akan membahas beberapa pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, termasuk Pasal 36 dan 65 tentang larangan bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.

Pasal 36 menyatakan, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

"Oh, itu kan sudah pasti, UU KPK sudah begitu kan. Dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana lima tahun," ujar Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: PPATK Sebut Banyak Kasus Penipuan Pakai Cek Bodong seperti di Rumah SYL

Saut juga akan menjelaskan soal tata kerja pengaduan masyarakat (dumas) dalam pemeriksaan kasus Saat terakhir ia menjabat, terdapat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 soal tata kerja.

Direktur Dumas KPK diperiksa 6,5 jam

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo, turut diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Perbaikan Rel antara Stasiun Palmerah-Kebayoran, Keberangkatan 8 KRL Terlambat

Ada Perbaikan Rel antara Stasiun Palmerah-Kebayoran, Keberangkatan 8 KRL Terlambat

Megapolitan
Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Jemaah Asal Jakarta Diminta Tak Hanya Siapkan Fisik tetapi Juga Mental

Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Jemaah Asal Jakarta Diminta Tak Hanya Siapkan Fisik tetapi Juga Mental

Megapolitan
Polisi: Jukir di Cipayung Sudah Setubuhi Anak Tirinya Lebih dari 50 Kali

Polisi: Jukir di Cipayung Sudah Setubuhi Anak Tirinya Lebih dari 50 Kali

Megapolitan
DPRD Kota Bogor Terima Banyak Aduan soal PPDB, Mayoritas Persoalkan Situs Eror

DPRD Kota Bogor Terima Banyak Aduan soal PPDB, Mayoritas Persoalkan Situs Eror

Megapolitan
Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Pemprov DKI Pastikan Jemaah Dalam Kondisi Baik

Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Pemprov DKI Pastikan Jemaah Dalam Kondisi Baik

Megapolitan
Mengenal Kartu Lansia Jakarta: Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Mengenal Kartu Lansia Jakarta: Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Megapolitan
2 Pria Buat Onar di Palmerah, Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng dengan Modus Tukar Uang

2 Pria Buat Onar di Palmerah, Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng dengan Modus Tukar Uang

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Juni 2024

Megapolitan
Geliat Pasar Malam di Jakarta: Tempat Nostalgia meski Mulai Dilupakan Masyarakat…

Geliat Pasar Malam di Jakarta: Tempat Nostalgia meski Mulai Dilupakan Masyarakat…

Megapolitan
Kasudindik Jakbar Ingatkan Jangan Ada Saling Tuduh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Kasudindik Jakbar Ingatkan Jangan Ada Saling Tuduh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Kerja sebagai Pengamen | Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

[POPULER JABODETABEK] Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Kerja sebagai Pengamen | Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Megapolitan
Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juni 2024

Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juni 2024

Megapolitan
Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Megapolitan
Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com