JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah memeriksa total 23 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 23 saksi itu diperiksa hingga Selasa (16/10/2023) kemarin.
"Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," ujar Ade Safri saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Sejumlah saksi yang diperiksa itu mulai dari ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, sampai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang disebut-sebut sebagai perantara.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Pada agenda pemeriksaan kemarin, lanjut Ade, ada 11 orang dijadwalkan untuk hadir.
Namun, hanya sembilan orang yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Yang hadir sebanyak sembilan orang saksi (kemarin)," terang ia.
Dua orang yang tak hadir akan dijadwalkan pemanggilan ulang pada (19/10/2023).
"Telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis 19 Oktober 2023," terang ia.
Baca juga: Diperiksa 6,5 Jam dalam Kasus Pemerasan SYL, Direktur Dumas KPK: Aman...
Sedangkan hari ini, polisi memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Menurut Ade, enam saksi tersebut terdiri dari tiga orang pejabat eselon satu Kementerian Pertanian, dua orang ajudan pejabat eselon satu, serta eks Ketua KPK.
"Tiga orang pejabat eselon satu Kementerian Pertanian, dua orang ajudan pejabat Kementerian Pertanian, dan Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019," kata dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Kini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya juga menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang ke Firli: Anda Tidak Bisa Lari