Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pelanggan PLN yang Kena Denda Puluhan Juta Rupiah dengan Tuduhan Meteran Palsu, Ada yang Lolos dari Sanksi

Kompas.com - 17/10/2023, 13:46 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga Jakarta mengalami kasus yang tak mengenakkan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Mereka tiba-tiba didenda puluhan juta rupiah karena mendadak dituding menggunakan segel meteran palsu. Beberapa kisah pelanggan PLN ini sempat viral di media sosial.

Kisah seorang warga berisial SL (28) yang dikenakan denda Rp 33 juta oleh PLN karena menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu menambah panjang daftar warga yang kena sanksi tersebut.

Baca juga: Herannya YLKI dengan PLN, Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai kWh Meter Segel Palsu sejak 2016

Kebanyakan dari mereka sama-sama bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan. Sebab, mereka merasa meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.

Warga Cengkareng didenda Rp 33 juta

SL (28) mengaku dituduh rumahnya yang berada di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.

Denda sebesar Rp 33 juta itu bermula ketika petugas PLN hendak mengganti KwH meter atau meteran listrik di kediamannya pada 18 Agustus 2023.

SL mengaku ayahnya yang berinisial AS (66) mendapat paksaan dari PLN untuk menandatangani surat utang sebesar Rp 33 juta karena disebut ada kecurangan.

"Jadi ayah saya disuruh tanda tangan karena diberitahu telah ditemukan kecurangan," tutur dia.

Baca juga: Banyak Warga Didenda PLN karena Meteran Listrik, YLKI: Posisi Konsumen Lemah karena Tak Punya Pilihan

Kata AS, petugas PLN menemukan adanya perbedaan antara mesin dan segel yang ada di KwH meter. Dari situ kemudian board atau mesin dari meteran itu dibawa ke laboratorium untuk diuji.

Betapa kagetnya AS ketika petugas PLN tetap menyatakan dirinya telah melakukan kecurangan. Pihak PLN berdalih mesin KwH meter yang dipakai AS sudah dimodifikasi.

Sebab, ada salah satu timah di mesin KwH meter milik AS yang dinilai PLN telah disolder ulang.

Dituduh melakukan kecurangan, AS kemudian melakukan pembelaan. Ia menegaskan tak pernah mengutak-atik KwH meter di kediamannya sejak dipasang tim PLN pada 2016 lalu.

Sayang, AS yang tak merekam pernyataan teknisi laboratorium soal hasil pengujian mesin KwH meter akhirnya berada di ujung tanduk.

Baca juga: 5 Fakta PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta atas Dugaan KwH Meter Palsu

Padahal, teknisi atau petugas PLN yang bertugas di laboratorium menyatakan secara lisan bahwa mesin KwH meter yang diperiksa masih dalam kondisi wajar.

Sementara itu, PT PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan KWh meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.

Menurut Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Faisal Risa, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Apesnya Warga di Cengkareng, Dua Kali Didenda PLN gara-gara Masalah pada kWh Meter

Berdasar pemeriksaan itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com