JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga Jakarta mengalami kasus yang tak mengenakkan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mereka tiba-tiba didenda puluhan juta rupiah karena mendadak dituding menggunakan segel meteran palsu. Beberapa kisah pelanggan PLN ini sempat viral di media sosial.
Kisah seorang warga berisial SL (28) yang dikenakan denda Rp 33 juta oleh PLN karena menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu menambah panjang daftar warga yang kena sanksi tersebut.
Baca juga: Herannya YLKI dengan PLN, Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai kWh Meter Segel Palsu sejak 2016
Kebanyakan dari mereka sama-sama bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan. Sebab, mereka merasa meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
SL (28) mengaku dituduh rumahnya yang berada di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.
Denda sebesar Rp 33 juta itu bermula ketika petugas PLN hendak mengganti KwH meter atau meteran listrik di kediamannya pada 18 Agustus 2023.
SL mengaku ayahnya yang berinisial AS (66) mendapat paksaan dari PLN untuk menandatangani surat utang sebesar Rp 33 juta karena disebut ada kecurangan.
"Jadi ayah saya disuruh tanda tangan karena diberitahu telah ditemukan kecurangan," tutur dia.
Kata AS, petugas PLN menemukan adanya perbedaan antara mesin dan segel yang ada di KwH meter. Dari situ kemudian board atau mesin dari meteran itu dibawa ke laboratorium untuk diuji.
Betapa kagetnya AS ketika petugas PLN tetap menyatakan dirinya telah melakukan kecurangan. Pihak PLN berdalih mesin KwH meter yang dipakai AS sudah dimodifikasi.
Sebab, ada salah satu timah di mesin KwH meter milik AS yang dinilai PLN telah disolder ulang.
Dituduh melakukan kecurangan, AS kemudian melakukan pembelaan. Ia menegaskan tak pernah mengutak-atik KwH meter di kediamannya sejak dipasang tim PLN pada 2016 lalu.
Sayang, AS yang tak merekam pernyataan teknisi laboratorium soal hasil pengujian mesin KwH meter akhirnya berada di ujung tanduk.
Baca juga: 5 Fakta PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta atas Dugaan KwH Meter Palsu
Padahal, teknisi atau petugas PLN yang bertugas di laboratorium menyatakan secara lisan bahwa mesin KwH meter yang diperiksa masih dalam kondisi wajar.
Sementara itu, PT PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan KWh meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.
Menurut Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Faisal Risa, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Apesnya Warga di Cengkareng, Dua Kali Didenda PLN gara-gara Masalah pada kWh Meter
Berdasar pemeriksaan itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).