Gibran digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Langkahnya makin mulus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi terkait syarat batas usia capres cawapres.
MK memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan, putra sulung Presiden Joko Widodo itu dikabarkan bakal dideklarasikan sebagai pendamping Prabowo dalam waktu dekat.
Prabowo saat dijumpai di Kantor DPP Golkar menyatakan bahwa dia akan mendaftar sebagai calon presiden bersama pasangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan depan.
Namun, Prabowo masih enggan mengungkapkan identitas cawapres yang akan mendampinginya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.