JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya baru saja kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Namun, sehari berselang atau pada Kamis (2/11/2023) ini, Polda Metro Jaya justru kembali menghentikan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Dengan begitu, ini menjadi kali kedua tilang uji emisi dihentikan.
Sebelumnya, tilang uji emisi juga dihentikan pada 12 September 2023 setelah kebijakan itu mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Saat itu, tilang uji emisi dihentikan karena dinilai tidak efektif.
Baca juga: Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi karena Dikomplain Masyarakat
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi harus kembali dihentikan karena mendapat respons buruk dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Meski sanksi tilang dihentikan, polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan, Polisi Tetap Razia Pengendara untuk Sosialisasi
"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap dia.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris bungkam soal penghentian tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Dia meminta agar persoalan penghentian sanksi tilang uji emisi ditanyakan ke Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Kalau terkait Satgas sama Ibu Jubir saja, sesuai kesepakatan," ujar Afan sambil bergegas meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Afan juga enggan menjawab ketika ditanya apakah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat memutuskan sanksi tilang ditiadakan.
Baca juga: Satgas Pengendali Polusi DKI Bungkam soal Tilang Uji Emisi Disetop
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu hanya meminta awak media menunggu keterangan resmi dari juru bicara satgas.
"Besok aja besok, besok press release. Aku kalau sudah kesepakatan jubir, ke ibu jubir," ucapnya sambil berlalu.
Kompas.com mencoba menghubungi Ani Ruspitawati untuk meminta tanggapan soal penghentian sanksi tilang uji emisi oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Ani belum merespons dan memberikan keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Tria Sutrisna, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.