JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) China berinisial CR (61) yang buron di negaranya rupanya pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan konsultan di kawasan Jakarta Barat.
Hal ini diketahui setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap buronan tersebut, karena melewati waktu izin tinggal di Indonesia.
"Kalau perusahaannya masih berjalan. Namun ia sudah tidak lagi bekerja di sana karena masa izin tinggalnya sudah habis," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat Mangatur Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).
Baca juga: WN China Ditangkap karena Lewati Batas Izin Tinggal, Ternyata Buronan di Negaranya
"Perusahaannya bergerak di bidang konsultan," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi menjelaskan, CR mulanya masuk ke Indonesia dengan paspor dan visa yang sah.
Namun, dia tak memperpanjang izin tinggal sejak 2021. CR lantas dicari oleh otoritas China, lalu ditangkap pada Senin (13/11/2023) lalu.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan pada sistem Keimigrasian, data base kami, WNA berinisial CR sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021," ungkap Sandi.
Baca juga: Tangis Bocah di Tangerang Saat Menolak Tinggal dengan Ibu Tiri yang Menganiaya Dirinya...
Masa berlaku paspor CR pun sudah kedaluwarsa sejak 25 Desember 2021. Kendati begitu, Sandi menyebut pihaknya masih mendalami alasan pelaku tidak memperpanjang izin tinggalnya.
"Memang secara Keimigrasian yang bersangkutan sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sudah jelas juga melanggar Undang-Undang Imigrasi," tutur dia.
Kini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat masih menunggu koordinasi antara Dirjen Imigrasi dengan otoritas China terkait proses pemulangan CR. Sandi menyebut, pelaku melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pihak Imigrasi berhak melakukan penindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan. Penangkalan artinya yang bersangkutan tidak bisa lagi masuk Indonesia dalam waktu tertentu," jelas Sandi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.