JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Nilainya bertambah Rp 165.583 dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
Besaran upah minimum itu telah putuskan dan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023) sore.
"Jadi untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta, menjadi Rp 5,067.381," ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa sore.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi 2024.
Baca juga: Sah, UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,06 Juta
Heru menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada aturan penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, diatur bahwa penghitungan UMP harus menggunakan formulasi nilai alfa 0,1 sampai 0,3. Pemprov DKI menggunakan nilai alfa tertinggi.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," kata Heru Budi.
Hasilnya, besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang didapatkan adalah Rp 5.067.381. Secara persentase, naik 3,38 persen daripada UMP DKI Jakarta sebelumnya.
Menurut Heru, UMP DKI Jakarta ini lebih tinggi daripada usulan unsur pengusaha, yakni sebesar Rp 5.043.000. Sebab, kalangan pengusaha mengusulkan agar penghitungan menggunakan formulasi nilai alfa 0,2.
Baca juga: Heru Budi: Pemprov DKI Punya Banyak Program Bantuan meski UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Heru Budi mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan serikat buruh soal besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.
Sebab, mereka meminta agar penghitungannya menggunakan nilai alfa di atas 0,3.
Sementara Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengesampingkan formulasi yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," kata Heru Budi.
Dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar Jumat (17/11/2023), unsur serikat pekerja mengusulkan agar UMP DKI Jakarta naik hingga 15 persen.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2024 yang diharapkan para buruh sebesar Rp 5.637.069.
Baca juga: PJLP DKI Jakarta Harap Kenaikan UMP 2024 Dibarengi Turunnya Harga Bahan Pokok
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono mengatakan, kenaikan upah minimum yang signifikan justru memperkuat daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja.
Imbasnya, roda perekonomian juga berjalan karena masyarakat dapat membeli produk hasil industri dengan upah yang mereka dapatkan.
"Justru dengan daya beli kita besar dari upah yang didapatkan, pekerja kemudian untuk membeli produk. Malah bergerak ekonomi kita," kata Dedi dalam program "Obrolan Newsroom" Kompas.com, Senin (20/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.