TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap RM, sopir minibus yang melindas bocah dua tahun di Gang H Riih, RT 002 RW 022, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (24/11/2023).
"Sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi, Jumat.
Wendi mengatakan, pihaknya belum menetapkan RM sebagai tersangka. Penyidik unit laka masih memeriksa RM dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Bocah 2 Tahun Tewas Terlindas Minibus di Serpong Saat Sedang Bermain
"Masih diperiksa oleh penyidik laka lantas untuk dimintai keterangan. Kalau ada info lagi nanti di-update," ucap dia.
Di samping itu, polisi juga masih menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Adapun, seorang warga bernama Dumas mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi saat korban bersama temannya tengah bermain di jalanan dekat rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.
Jarak antara rumah korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar 30-40 meter.
"Dari belakang ketabraknya. Dia (posisinya) tengkurep pas terlindas dari belakang," kata Dumas.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Akibatnya, korban meninggal dunia di TKP karena menderita luka yang cukup parah di seluruh tubuhnya, terutama kepala.
Sementara itu, pengemudi mobil yang menabrak korban beserta kendaraannya langsung diamankan pengurus lingkungan.
Pengemudi disebut bukan warga setempat, melainkan seseorang yang hendak bertamu ke rumah warga sekitar lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.