JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yaitu Fatia Maulidiyanti menyatakan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya adalah salah.
Dalam pleidoinya, Fatia menjelaskan konten podcast atau siniar yang ia buat bersama Haris Azhar merupakan hasil riset sembilan organisasi yang terfokus dalam hak lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
"Yang saya sajikan adalah sebuah hasil penelitian mengenai ancaman kerusakan yang terus menggerogoti kehidupan orang dan lingkungan di Papua," kata Fatia saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023) malam.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Tak Sedang Berhadapan dengan Jaksa, tapi Elite Penguasa
Dalam siniarnya, Fatia memaparkan hasil riset yang sudah dilakukan oleh KontraS, YLBHI, LBH Papua, Walhi, Walhi Papua, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, Trend Asia dan JATAM.
Organisasi-organisasi itu kemudian tergabung dalam koalisi #BersihkanIndonesia.
Hasil riset sembilan organisasi itu mendasari Fatia dan Haris untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara sederhana melalui media siniar di YouTube.
"Kehadiran dan penyiaran YouTube itu adalah bagian dari kampanye kerja-kerja hak asasi kami," jelas Fatia.
"Kehadiran dan penampilan kami di dalam kanal YouTube itu bukan untuk tujuan komersial, bukan untuk tujuan mencari ketenaran dan popularitas, melainkan demi menyuarakan apa yang tidak mampu disuarakan oleh orang Papua," ucap dia lagi.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara dalam Kasus Lord Luhut
Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.
Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.