Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Cemarkan Nama Luhut dalam "Podcast", Fatia: Saya Paparkan Hasil Penelitian

Kompas.com - 28/11/2023, 06:25 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yaitu Fatia Maulidiyanti menyatakan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya adalah salah.

Dalam pleidoinya, Fatia menjelaskan konten podcast atau siniar yang ia buat bersama Haris Azhar merupakan hasil riset sembilan organisasi yang terfokus dalam hak lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

"Yang saya sajikan adalah sebuah hasil penelitian mengenai ancaman kerusakan yang terus menggerogoti kehidupan orang dan lingkungan di Papua," kata Fatia saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023) malam.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Tak Sedang Berhadapan dengan Jaksa, tapi Elite Penguasa

Dalam siniarnya, Fatia memaparkan hasil riset yang sudah dilakukan oleh KontraS, YLBHI, LBH Papua, Walhi, Walhi Papua, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, Trend Asia dan JATAM.

Organisasi-organisasi itu kemudian tergabung dalam koalisi #BersihkanIndonesia.

Hasil riset sembilan organisasi itu mendasari Fatia dan Haris untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara sederhana melalui media siniar di YouTube.

"Kehadiran dan penyiaran YouTube itu adalah bagian dari kampanye kerja-kerja hak asasi kami," jelas Fatia.

"Kehadiran dan penampilan kami di dalam kanal YouTube itu bukan untuk tujuan komersial, bukan untuk tujuan mencari ketenaran dan popularitas, melainkan demi menyuarakan apa yang tidak mampu disuarakan oleh orang Papua," ucap dia lagi.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.

Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.

Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com