JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, dinilai penting untuk membuktikan apakah penyidikan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan sesuai aturan hukum.
"Praperadilan ini akan menjawab apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan aturan hukum," ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
"Dan juga penting untuk menjawab pro kontra proses penyidikan terhadap Firli," tambah dia.
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Bisa Saja...
Di sisi lain, IPW juga melihat akuntabilitas Polda Metro Jaya pada penyidikan kasus ini. Hal itu terbukti dengan pemeriksaan 91 saksi, serta banyaknya barang bukti dalam penyidikan kasus ini.
"Dengan memeriksa 91 saksi, ahli, dan menyita surat penggeledahan, itu terlihat mereka sangat cermat dan lengkap," lanjut Sugeng.
Maka dari itu, Sugeng berpesan agar menghormati gugatan praperadilan sebelum menahan Firli.
Baca juga: Soal Gugatan Praperadilan Firli, Kapolda Metro: Itu Hal yang Biasa
Firli dinilai punya hak untuk mengajukan banding secara praperadilan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Maka, kita sebaiknya menunggu. Kalau gugatan praperadilan ditolak, Polda Metro jaya dapat memanggil firli sebagai tersangka dan muncul kewenangannya untuk menahan," tutur Sugeng.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam menentukan status tersangka Firli.
Namun, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima sebagai tersangka.
PN Jaksel kini menetapkan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.