JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka di kawasan car free day (CFD).
Heru bahkan berkelakar bahwa dirinya masih tidur ketika CFD Sudirman-Thamrin berlangsung pada 3 Desember 2023 lalu, sehingga tidak mengetahui apa saja yang terjadi di kawasan hari bebas kendaraan bermotor.
“Saya enggak tahu, masih tidur,” ucap Heru Budi sambil tersenyum di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD
Saat ditanya mengenai upaya pencegahan kegiatan kampanye di CFD Jakarta, Heru berujar bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Ya ada Bawaslu. Tanya sama Bawaslu,” kata Heru Budi.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI mengimbau Heru Budi Hartono untuk tegas menegakkan larangan CFD untuk kegiatan politik.
Bawaslu merujuk pada kegiatan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak di area CFD Bundaran HI, Minggu (3/12/2033).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Benny mengatakan, larangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," kata Benny.
Selain membagikan susu, Bawaslu DKI juga menelusuri kegiatan Gibran di kawasan Jakarta Utara, yang disebut melibatkan anak-anak. Kegiatan itu dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Baca juga: Bawaslu DKI Juga Telusuri Kegiatan Politik Gibran di Jakut, yang Diduga Libatkan Anak-anak
"Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ucap Benny.
Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Menurut Benny, pasal itu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.
Baca juga: Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta