JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum empat anak ditemukan tewas berjejer di kamar kontrakan, ayah terduga pembunuh, Panca Darmansyah (41), juga melakukan kekerasan terhadap istrinya, D.
Panca ternyata sudah dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pada Sabtu (2/12/2023) sore. Laporan itu disampaikan oleh kakak korban.
Saat itu, keempat anaknya kemungkinan masih hidup. Sebab, tetangga masih melihat anak-anak Panca dan D bermain di depan halaman rumahnya pada Minggu (3/12/2023).
Baca juga: 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Meninggal dalam Waktu Hampir Sama
Namun, polisi belum sempat menangani laporan KDRT itu dengan dalih keempat anaknya tak bisa ditinggal karena D sedang dirawat di rumah sakit.
Seandainya saja laporan itu langsung ditangani polisi kurang dari 1 x 24 jam, terlebih kondisi sang istri diketahui babak belur akibat kekerasan itu, anak-anak itu mungkin saja terselamatkan.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, berujar, sebetulnya perlindungan sudah harus langsung diberikan pada korban terhitung sejak mengetahui kejadian atau laporan diterima polisi.
"UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sendiri sebenarnya sudah memberikan panduan yaitu perlindungan sementara," ucap Siti kepada Kompas.com, dikutip Jumat (8/12/2023).
Adapun salah satu bentuk perlindungan adalah penempatan korban di rumah aman atau tempat tinggal alternatif.
Secara normatif, pasal 22 UU PKDRT memandatkan kepada pekerja sosial untuk mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif.
Kemudian, mereka juga dimandatkan untuk melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, dan lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
"Ini berarti penanganan KDRT harus dilakukan secara kolaboratif dan integratif," kata dia.
Mekanisme in, ucap Siti, ditujukan agar KDRT tidak memburuk dan memberikan ruang agar pelaku dan korban berjarak.
Baca juga: Kasus di Bekasi dan Jagakarsa: Mendesaknya Penanganan Serius Laporan KDRT
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amril berujar, seharusnya polisi bisa merespons secepat mungkin laporan atau begitu menerima kabar tentang KDRT.
"Tapi, memang tidak mudah dalam praktiknya," ucap Reza kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Reza menyebutkan, di Amerika Serikat saja laporan tentang KDRT masuk setiap tiga menit. Di Australia, laporan yang sama datang setiap dua menit.
"Di Indonesia, saya tak punya datanya. Perkiraan saya, rendah karena masyarakat menganggap KDRT sebagai masalah domestik yang tabu untuk diikutcampuri," ucap Reza.
Baca juga: Ayah Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Komnas Perempuan: Bukti KDRT Berpotensi pada Femisida
Belum lagi, kata Reza, khalayak masyarakat ada yang mengalami krisis kepercayaan terhadap polisi. Jumlah polisi yang tidak proporsional juga acap disebut sebagai kendala atas kecepatan kerja polisi.
Di sisi lain, Reza berujar situasi KDRT yang berat juga bisa membahayakan jiwa petugas polisi.
"Saya bertanya-tanya, seberapa jauh polisi sudah terlatih agar bisa menangani insiden KDRT secara aman?" ucap Reza.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan polisi tak langsung menangkap Panca Darmansyah.
Menurut Ade Ary, Panca tak bisa langsung diciduk karena masih berstatus sebagai saksi dan status kasus tersebut masih penyelidikan.
Baca juga: Pria di Jagakarsa Aniaya Istri dan Diduga Bunuh 4 Anaknya, Tak Kuat Pikul Beban Hidup?
Panca juga belum diperiksa sebagai terlapor sejak dilaporkan kakak iparnya pada Sabtu (2/12/2023).
“Kalau kasus KDRT belum (masih penyelidikan). Kami belum bisa memeriksa korban dan terlapor,” kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ade Ary menjelaskan, dalam mengusut sebuah kasus, polisi harus melakukan beberapa tahapan sebelum menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Salah satu tahapannya adalah meminta keterangan dari terlapor yang diduga merupakan pelaku.
Namun, Panca tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia berdalih harus menjaga empat anaknya karena sang istri dirawat di rumah sakit akibat KDRT yang dilakukannya.
Belakangan, bukannya menjaga, Panca justru diduga membunuh keempat anaknya itu. Jasad keempat anaknya ditemukan berjejer di kamar rumah kontrakan.
Baca juga: Kondisinya Belum Stabil, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Diperiksa Kembali
Siti Aminah Tardi, mengatakan perbuatan Panca semakin menguatkan kesimpulan bahwa KDRT bisa berujung pembunuhan berbasis jender terhadap perempuan atau femisida.
Pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan online pada 2023, terdapat 159 kasus diberitakan terdapat 162 jenis femisida.
Angka itu tercatat karenakan satu kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.
Pada 2023, berita femisida intim menempati pemberitaan tertinggi yaitu mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus.
Sementara, femisida oleh anggota keluarga, di mana korban dibunuh oleh anggota keluarganya seperti paman, ayah kakek, keponakan, terdapat tujuh kasus.
Baca juga: Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda
"Dengan mengenali bahwa KDRT dapat berakhir dengan kematian, maka pencegahan seharusnya dapat dilakukan oleh negara," ucap Siti.
Adapun indikasi potensi femisida bisa dilihat dari adanya peningkatan intensitas kekerasan fisik, peningkatan muatan kekerasan fisik, atau adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan.
Kemudian, adanya penelantaran ekonomi, serta tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban, termasuk anak.
Polisi kini telah menaikkan status perkara pembunuhan tersebut ke tahap penyidikan.
Dugaan itu ditemukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
Kendati demikian, kepolisian belum bisa memeriksa Panca berkait tewasnya empat anak kandungnya lantaran kondisinya yang belum stabil.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.