"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," kata Syahduddi.
"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," tambahnya.
Menurut Syahduddi, polisi bakal berkoordinasi dengan pengadilan terkait upaya rehabilitasi Ammar Zoni. Sementara ini, pihak keluarga belum mengajukan rehabilitasi tersebut.
Baca juga: Ammar Zoni Sudah 2 Kali Beli dan Konsumsi Narkoba sejak Bebas
"Kami berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan-kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan, untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman," terang dia.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.