Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolosnya Gibran dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat "Car Free Day" di Jakarta

Kompas.com - 20/12/2023, 06:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka  membagikan susu kotak di area car free day (CFD), Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.

Tindakan Gibran itu lantas memantik polemik di publik. Pasalnya, area CFD terlarang untuk aktivitas politik. Gibran tetap dianggap kampanye meski tidak membawa alat peraga.

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Bawaslu: Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Bukan Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan usai kegiatan bagi-bagi susu dari Gibran di area CFD ramai dibicarakan di publik.

Bawaslu sebelumnya mengatakan tidak akan pandang bulu dan bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap Gibran.

Bukan pidana pemilu

Baru-baru ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.

Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Bawaslu Kembali Panggil Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Buntut Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia lagi.

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Bawaslu DKI Tak Akan Pandang Bulu Telusuri Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD meski Anak Presiden

Minta KPAI terlibat

Tak hanya soal bagi-bagi susu di area CFD, Gibran juga diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Kecamatan Penjaringan karena melibatkan anak-anak.

Ia diduga diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, akan merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Gibran.

"Itu karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye

Halaman:


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com