Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolosnya Gibran dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat "Car Free Day" di Jakarta

Kompas.com - 20/12/2023, 06:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka  membagikan susu kotak di area car free day (CFD), Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.

Tindakan Gibran itu lantas memantik polemik di publik. Pasalnya, area CFD terlarang untuk aktivitas politik. Gibran tetap dianggap kampanye meski tidak membawa alat peraga.

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Bawaslu: Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Bukan Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan usai kegiatan bagi-bagi susu dari Gibran di area CFD ramai dibicarakan di publik.

Bawaslu sebelumnya mengatakan tidak akan pandang bulu dan bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap Gibran.

Bukan pidana pemilu

Baru-baru ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.

Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Bawaslu Kembali Panggil Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Buntut Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia lagi.

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Bawaslu DKI Tak Akan Pandang Bulu Telusuri Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD meski Anak Presiden

Minta KPAI terlibat

Tak hanya soal bagi-bagi susu di area CFD, Gibran juga diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Kecamatan Penjaringan karena melibatkan anak-anak.

Ia diduga diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, akan merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Gibran.

"Itu karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye

Menurut Benny, para peserta pemilu dalam kegiatan politiknya, termasuk kampanye tidak diperbolehkan untuk melibatkan anak-anak.

"Jadi Bawaslu DKI berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI. Dan surat rekomendasi sudah dikirimkan kepada KPAI," ucap Benny.

Bantah kampanye di CFD Jakarta

Adapun Gibran sebelumnya membantah berkampanye di lokasi CFD di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran kepada awak media di kawasan Bundaran HI.

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana. Kendati demikian, dia mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Diduga Libatkan Anak-anak, Bawaslu DKI Rekomendasikan KPAI Telusuri Kampanye Gibran di Jakut

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.

Di sisi lain, anggota fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai, Gibran tetap melakukan kegiatan politik di area CFD meski tidak membawa alat peraga kampanye (APK).

Menurut Gilbert, sebagai orang yang hampir tiga tahun menjabat Wali Kota Solo, Gibran mestinya memiliki etika dan memahami aturan yang dibuat Gubernur DKI.

"Sepatutnya yang bersangkutan (Gibran) cukup datang sebagai warga yang ikut aturan pergub soal CFD, ikut menikmati jalan itu, bukan malah menggunakan acara untuk sosialisasi dengan membagikan susu," tutur Gilbert.

(Tim Redaksi : Vitorio Mantalean, Muhammad Isa Bustomi, Ihsanuddin, Akhdi Martin Pratama, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com