JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri kegiatan kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak.
"Itu karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Menurut Benny, para peserta pemilu dalam kegiatan politiknya, termasuk kampanye tidak diperbolehkan untuk melibatkan anak-anak.
"Jadi Bawaslu DKI berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI. Dan surat rekomendasi sudah dikirimkan kepada KPAI," ucap Benny.
Bawaslu DKI sebelumnya menelusuri kegiatan politik Gibran di Jakarta Utara, yang dilaporkan melibatkan anak-anak.
Kegiatan Gibran itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2023.
Dalam kegiatannya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga setempat.
Menurut Benny, penelusuran Bawaslu DKI terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menegaskan, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Baca juga: Bawaslu Belum Panggil Gibran untuk Klarifikasi Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Ini Alasannya
"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.
Benny mengatakan, Bawaslu DKI akan memberikan sanksi kepada Gibran jika kegiatan politik itu terbukti melanggar aturan.
"Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi yang tegas," kata Benny.
Baca juga: Bawaslu DKI Beri Peringatan pada Apdesi dan Kirim Rekomendasi ke Kemendagri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.