JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani memberi penjelasan soal kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu.
Ia mengatakan, susu yang dibagikan Gibran saat itu merupakan pemberian dari pihak yang tak diketahui.
“Soal susu, ketika kami jalan ada pembagian susu ya kami terima saja, lalu susunya kami bagikan,” ujar Zita di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Bawaslu: Pemeriksaan Gibran soal Aksi Bagi-bagi Susu di CFD Digelar Akhir Desember
Zita berujar, pihaknya tidak tahu dari mana asal susu yang dibagikan Gibran saat CFD di Jakarta.
Ia mengaku bahwa tidak ada susu yang dipersiapkan saat hendak mengikuti kegiatan CFD di Jakarta.
"Kami enggak tahu susu itu (asalnya dari mana). Dari awal kami jalan tidak ada susu, pas mau pulang ada,” kata Zita.
Zita menyampaikan, dia bersama sejumlah kader PAN sejak awal hanya berniat olahraga pagi bersama Gibran di area CFD Jakarta.
Namun, karena mendapat susu dari pihak yang tak diketahui, mereka akhirnya membagikannya ke warga di CFD Jakarta.
"Itu natural saja saat kami olahraga, ya tadi menonton musik, kami olahraga, dan membagikan susu itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Zita mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan susu yang lebih banyak apabila kegiatan bagi-bagi susu memang direncanakan.
“Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih di kardus, dan jumlahnya itu kalau enggak salah 3 sampai 4 dus,” jelas Zita.
“Kalau direncanakan pasti jumlahnya enggak sedikit itu, mungkin lebih banyak. Dan enggak di kardus. Saya rasa itu natural, bukan yang direncanakan. Niatnya memang mau olahraga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memeriksa Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya pada Kamis (21/12/2023).
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).