Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penahanan Indra Charismiadji, Tersandung Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU yang Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 28/12/2023, 15:19 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra.

"Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Imran ketika dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan

Tersandung kasus penggelapan pajak dan TPPU

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, Indra tersandung kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaannya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Penggelapan pajak ini, kata Mahfuddin, dilakukan Indra dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 bersama dengan rekan satu perusahaannya, yakni Ike Andriani.

"Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ucap Mahfuddin dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Mahfuddin menerangkan, Indra dan Ike sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.

Baca juga: Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditahan Terkait Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp 1,1 miliar.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418," jelas Mahfuddin.

Ditahan di Rutan Cipinang

Mahfuddin berujar, Indra telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.

Ia ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan nomor PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.

Baca juga: Politisi Nasdem Indra Charismiadji Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar dalam Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU

"Melakukan penahanan terhadap tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Mahfuddin.

Sementara itu, Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses selanjutnya.

Adapun Indra dan Ike terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Tim Redaksi: Joy Andre, Rizky Syahrial, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Megapolitan
Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Megapolitan
Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Megapolitan
Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Megapolitan
Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Megapolitan
Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya

Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya

Megapolitan
Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Megapolitan
BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

Megapolitan
Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com