Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra.
"Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Imran ketika dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Tersandung kasus penggelapan pajak dan TPPU
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, Indra tersandung kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaannya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Penggelapan pajak ini, kata Mahfuddin, dilakukan Indra dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 bersama dengan rekan satu perusahaannya, yakni Ike Andriani.
"Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ucap Mahfuddin dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Mahfuddin menerangkan, Indra dan Ike sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.
Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp 1,1 miliar.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418," jelas Mahfuddin.
Ditahan di Rutan Cipinang
Mahfuddin berujar, Indra telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.
Ia ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan nomor PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Mahfuddin.
Sementara itu, Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses selanjutnya.
Adapun Indra dan Ike terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Tim Redaksi: Joy Andre, Rizky Syahrial, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/28/15193451/fakta-fakta-penahanan-indra-charismiadji-tersandung-kasus-penggelapan