Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kurir Narkoba Diringkus, Hendak Edarkan 30 Kg Sabu saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 29/12/2023, 06:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) di Aceh, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Mereka diduga mengirim narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram atau senilai Rp 54 miliar yang disembunyikan dalam jeriken plastik berwarna biru.

“Seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM, di mana jeriken tersebut dikirim melalui kapal speed boat, dari negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (28/12/2023.

Baca juga: Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu-sabu yang Siap Diedarkan ke Jakarta

Pengembangan kasus

Penangkapan berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.

Saat itu, penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.

Dari tangan mereka, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masingnya seberat dua kilogram.

“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Syahduddi.

Baca juga: Demi Rp 300 Juta, 3 Kurir Selundupkan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia

Hendak diedarkan saat Natal dan tahun baru

Dari keterangan TBM dan AN, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia akan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru.

“Yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” ucap Syahduddi.

30 kg sabu-sabu

Atas informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan penyidikan sehingga pada akhirnya petugas menangkap LH di Kabupaten Aceh Utara.

Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 30 kilogram.

“Didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak tiga jeriken,” kata Syahduddi.

“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya satu kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jeriken air sebanyak tiga jerikan,” lanjut dia.

Baca juga: 30 Kilogram Sabu yang Diamankan Polisi dari 3 Kurir Jaringan Internasional Nilainya Ditaksi Rp 54 Miliar

Nilai sabu tersebut ditaksir Rp 54 miliar.

“Jika nilai nominal satu gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” imbuh dia.

Terhadap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT yang kini masih buron.

Baca juga: Selundupkan 1,9 Kg Sabu dengan Termos, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Ancaman hukuman

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com