JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap bersama artis wanita di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Rabu (3/1/2024). Dengan demikian, Ibra sudah lima kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Indrawienny Panjiyoga berujar, Ibra ditangkap bersama seorang wanita berinisial NN.
Baca juga: 5 Kali Ibra Azhari Ditangkap Terkait Narkoba, Kini bersama Artis Wanita
"Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era '90-an. Mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB," ungkap Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Kendati begitu, Panjiyoga belum mengungkap identitas wanita, kronologi penangkapan, maupun detail barang haram yang dikonsumsi Ibra Azhari.
Dari tangan Ibra, polisi mengamankan narkoba jenis sabu berikut alat pakainya.
Ibra terjerat kasus serupa terhitung mulai dari tahun 2000-an. Dinginnya jeruji besi tidak membuat Ibra jera dari barang haram itu.
Baca juga: Medina Zein dan Ibra Azhari Dibawa ke Puslabfor Kalimalang untuk Tes Rambut
Tercatat, Ibra pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000.
Ibra ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram dan serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram.
Selain itu, Ibra juga kedapatan memiliki tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
Baca juga: Medina Zein Diamankan Polisi Terkait Kasus Ibra Azhari
Setelah bebas dari penjara, kurang lebih tiga tahun dari kasus sebelumnya. Namun, Ibra lagi-lagi berurusan dengan narkoba.
Ibra kembali ditangkap polisi di Wisma Bumi Pancoran, Jakarta Selatan pada Februari 2003.
Ibra ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir.
Ibra pun dihukum berat dengan vonis 15 tahun penjara.
Belum keluar dari dalam sel tahanan, Ibra malah kedapatan mengonsumsi sabu ketika berada di dalam penjara pada tahun 2005.
Atas pelanggaran itu, pria berusia 49 tahun ini akhirnya dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Baca juga: Gara-gara Mendengkur, Ibra Azhari Akhirnya Dibekuk Polisi
Vonis 15 tahun pada kasus yang kedua, Ibra pernah merasakan remisi pada 2009. Malangnya, ia tidak memanfaatkan kesempatan bebas itu dengan baik.
Ibra malah kembali ditangkap karena narkoba. Ia diciduk di Denpasar, Bali, atas kasus serupa dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ibra ditangkap saat sedang mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali pada 2010.
Ia divonis enam tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.
Baca juga: Ibra Azhari Tertangkap Narkoba Lagi, Ayu Azhari: Biar Dia Bertanggung Jawab
Ibra Azhari lagi-lagi ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) dini hari. Ibra diciduk di kediamannya di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, Ibra Azhari bersikap tak kooperatif kepada petugas. Polisi pun terpaksa mendobrak pintu rumah Ibra yang dikunci dari dalam.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba, di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau.
Kemudian, polisi juga menemukan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
Baca juga: Pasrah soal Hukuman Ibra Azhari, Ayu Azhari: Mesti Di-reset Lagi Mindset-nya
Belum juga jera, Ibra kembali ditangkap karena narkoba di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB
Dari tangan Ibra, polisi mengamankan narkoba jenis sabu berikut alat pakainya. Sementara ini, Panjiyoga mengaku masih mendalami kasus yang menjerat pemain film layar lebar tersebut.
"Masih kami dalami dan mohon waktu, akan kami sampaikan secara detail terkait pengungkapan tersebut," ucap Panjiyoga.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Andika Aditia, Kurnia Sari Aziza)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.