Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Kramatjati Mengaku Menyesal

Kompas.com - 10/01/2024, 08:31 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial DJ (28) mengaku menyesal telah membunuh Utomo, seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.

“Penyesalan pasti ada, Pak,” kata DJ kepada awak media saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).

Menurut DJ, istrinya berselingkuh dengan korban sejak Oktober 2023. Hal itu membuat DJ gelap mata ingin membunuh korban.

"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta iktikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ujar DJ.

Baca juga: Pengakuan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati, Gelap Mata Usai Pergoki Chat Korban dengan Istrinya

DJ sendiri mengetahui perselingkuhan istrinya dan korban dari chat di WhatsApp.

"Dari handphone istri, chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (berselingkuh)," ungkap DJ.

DJ juga merasa Utomo menantang dirinya untuk melakukan pembunuhan.

“Saya juga merasa ditantang gitu. Kayak mainan. Karena, gimana ya, saya minta kan kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan. Sesuai janjinya, dia tuh siap buat nikahi,” kata dia.

“Tapi akhirnya semakin ke sini, dia bilang, 'Kalau gue enggak mau tanggung jawab, lo mau apa',” tambah DJ.

Baca juga: Bunuh Pedagang Pasar Induk Kramatjati, Pelaku Mengaku Sakit Hati karena Istri Selingkuh

Adapun Utomo dibunuh pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.

Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban. Tanpa basa basi, pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban.

Setelahnya, DJ memukuli dan membacok korban dengan celurit.

Pelaku DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap Polsek Kramatjati siang harinya, pukul 11.30 WIB.

DJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com