Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tempat Hiburan di Jakarta Disebut Mulai PHK Karyawan Buntut Pajak Naik Jadi 40 Persen

Kompas.com - 17/01/2024, 17:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, sejumlah pengusaha hiburan di Ibu Kota telah memutus hubungan kerja (PHK) karyawan setelah adanya aturan kenaikan pajak menjadi 40 persen.

Keputusan itu diambil untuk membatasi jumlah karyawan sehingga mengurangi biaya operasional.

"Saya sudah dengar banyak pengusaha yang mulai rumahkan karyawan. Sudah membatasi jumlah karyawan. Iya (mengurangi biaya operasional)," ujar Hana saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Ketua DPRD Mengaku Tak Dilibatkan Pemprov DKI Saat Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan

Hana mengemukakan, kenaikan pajak dari semula 25 persen menjadi 40 persen sangat mengecewakan pengusaha tempat hiburan. Kenaikan pajak dianggap memberatkan para pengusaha.

"Tamu juga sudah tahu pajak naik segini, pasti akan ada terjadi keengganan buat tamu pergi ke tempat hiburan, apalagi ini juga rame beritanya, sudah pasti bulan ini awal-awal ini susah semua," ucap Hana.

Menurut Hana, para pengusaha tempat hiburan makin terpuruk karena biaya sewa tempat pada tahun ini juga naik.

"Semua juga lagi susah. Sewa juga tahun ini juga mahal. Bukannya meringankan, ini malah memberatkan dengan harga sewa," kata Hana.

Baca juga: Pajak Tempat Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD: Bisa Banyak PHK

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.

Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip Selasa (26/1/2023).

Adapun kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku sejak 5 Januari 2024.

Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek di Jakarta yakni 25 persen, sedangkan pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen.

Hal ini berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setoran ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setoran ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com