JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, sejumlah bendera partai politik yang berada di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, akan ditertibkan.
Menurut Arifin, penurunan bendera itu akan dilakukan oleh masing-masing partai politik yang dijadwalkan sejak Jumat (19/1/2024) hingga sepekan ke depan.
"Iya kami tunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan dan sebagainya karena sudah diingatkan tadi," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Bendera Parpol di Flyover Kuningan Celakakan Pengendara, Bawaslu: Satpol PP Bisa Eksekusi
Selain sebelumnya menyebabkan kecelakaan bagi pengendara motor, Arifin mengatakan, sejumlah bendera yang dipasang di Flyover Kuningan itu juga melanggar aturan KPU.
"Di dalam ketentuan KPU itu kan tidak boleh ya. Ya kita dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu sudah mengingatkan parpol untuk pemasangan APK menyesuaikan dengan putusan KPU," ucap Arifin.
Penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan itu telah disepakati peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan dalam rapat di Balai Kota DKI pada Kamis ini.
Rapat tersebut melibatkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polri.
Baca juga: Bendera di Flyover Kuningan Buat Celaka Pengendara Motor, Bawaslu Minta Partai Copot Sendiri
Arifin mengatakan, partai itu diberikan waktu seminggu ke depan untuk menurunkan APK melanggar.
Apabila peserta pemilu itu tak menurunkan APK yang melanggar melebihi batas waktu yang ditentukan, maka Satpol PP DKI akan kembali evaluasi.
"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapihkan APK," ujar Arifin.
Adapun keberadaan bendera parpol yang terpasang di Flyover Kuningan, itu sebelumnya menyebabkan pasangan suami dan istri berinisial S (68) serta O (61), kefelakaan.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengonfirmasi terkait kecelakaan dialami pengendara motor yang disebabkan bendera parpol.
Baca juga: Kasatpol PP: Sudah Disepakati, APK yang Melanggar Diturunkan oleh Peserta Pemilu
"Betul, korban suami istri, berboncengan naik motor,” ujar David saat dikonfirmasi, Rabu.
David mengungkapkan, kejadian itu dialami S dan O sekitar pukul 09.45 WIB.
Kronologi bermila saat S selaku pengemudi mengendarai kendaraan roda duanya di sisi kiri jalan.
Namun, ketika korban asyik mengemudi, tiba-tiba ada bendera parpol yang terjatuh dan membuatnya juga terjatuh.
“Ketika melintas, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Flyover Kuningan tiba-tiba jatuh dan mengenai motor. Kemudian, bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga mengakibatkan motor dan korban ikut terjatuh,” tutur David.
Baca juga: Pengamat: Jangan Pilih Parpol atau Caleg yang Tidak Tertib Aturan Pemasangan APK!
Akibat peristiwa ini, S mengalami luka robek di bagian pipi hingga mendapatkan jahitan.
Sementara itu, O menderita patah tulang kering dan pergelangan tangan sebelah kiri.
“Korban berinisial S menderita lecet di bagian kaki, jari kaki, robek di bagian pipi sebelah kanan dan harus mendapatkan 12 jahitan. Kemudian, korban O menderita patah bagian tulang kering sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri. Selain itu, O juga menderita lecet-lecet pada bagian lutut serta jari kaki,” ungkap David.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.