Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mahasiswi di Depok Perkosa 2 Korban Lain, Pakar: Residivis Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 23/01/2024, 18:28 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Depok, dilaporkan memerkosa dua korban lain.

Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).

Melihat situasi ini, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai pelaku sudah bisa disebut sebagai residivis atas perbuatannya.

"Pada dasarnya pelaku sudah bisa disebut sebagai residivis, yang dihitung berdasarkan reoffence maupun recontact. Maka, dia patut dihukum berat," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Keluarga Mahasiswi yang Dibunuh Pacarnya di Depok Minta Pelaku Dihukum Mati

Di sisi lain, Reza mengingatkan pada kasus-kasus di mana korbannya sudah dewasa, polisi tetap harus ekstra hati-hati untuk memastikan bahwa perkosaan bukan merupakan false accusation atau tuduhan palsu.

Pada poin inilah, kata Reza, relevan bagi kepolisian untuk mengecek "kontribusi" korban bagi terjadinya viktimisasi atas diri mereka.

"Ini, sekali lagi, pandangan saya pada kasus kejahatan seksual secara umum," ucap Reza.

Diketahui, Argiyan memerkosa korban yang merupakan pacarnya yang berinisial KRA, lalu membunuhnya.

Argiyan membunuh KRA karena korban menolak saat dipaksa berhubungan badan. Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Banyak Konten Porno dalam Ponsel Pembunuh Mahasiswi di Depok, Pakar: Belum Tentu Itu Pemicunya

Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang. Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku.

Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya. KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi.

Saat itulah, Argiyan memaksa KRA secara paksa menuju kasurnya. Karena korban memberontak dan teriak, pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur.

Korban sempat melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.

KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya. Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Korban Sempat Diperkosa lalu Ditinggalkan dalam Keadaan Terikat

Argiyan telah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com