JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, untuk bisa melaksanakan tilang uji emisi.
“Untuk tilang uji emisi memang kami masih berkoordinasi dengan pihak Polda. Karena memang tilang itu menjadi ranahnya Polda,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Untuk itu, pihaknya bersama dinas terkait hanya menggelar razia guna menguji emisi kendaraan di Ibu Kota, tanpa ada sanksi tilang.
Baca juga: Polisi Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Razia uji emisi tetap dijalankan dalam rangka mengendalikan polusi udara di Jakarta, yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor.
“Tapi kalau untuk razianya kami akan terus laksanakan,” singkat Asep.
Sebagai informasi, tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya pada pekan pertama November 2023. Namun aturan ini mendadak diberhentikan setelah satu hari digelar.
Polda Metro Jaya berdalih, aturan tilang uji emisi terlalu membebani masyarakat karena adanya sanksi tilang, serta informasinya masih belum cukup masif.
Baca juga: Soroti Penghentian Tilang Uji Emisi, Anggota DPRD DKI: Padahal Penting untuk Kendalikan Polusi
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengeklaim bahwa penerapan sanksi tilang berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan yang uji emisi.
Setelahnya, razia uji emisi diputuskan tetap dilanjutkan tanpa pemberlakuan tilang dari kepolisian. Razia hanya sebatas pemeriksaan emisi gas buang kendaraan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: Meski Tak Ditilang, Kendaraan yang Terjaring Razia Tetap Harus Uji Emisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.