JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bendera partai politik (parpol) yang terpasang di sepanjang flyover Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, meresahkan pengendara.
Pasalnya, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang ugal-ugalan itu bisa membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Belum lama ini, bendera parpol yang terpasang di Flyover Kuningan itu mengakibatkan pasangan suami-istri berinisial S (68) dan O (61) celaka.
Baca juga: Bendera Parpol di “Flyover” Kuningan Dicopot, Lalu Lintas Tersendat
S dan O terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 09.45 WIB setelah sebuah bendera roboh.
Akibat peristiwa ini, S mengalami luka robek di bagian pipi dan harus dijahit. Sementara itu, O menderita patah tulang kering dan pergelangan tangan sebelah kiri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan dan sejumlah pemangku kepentingan akhirnya mencopot APK yang terpasang di sepanjang flyover Kuningan dan flyover TB Simatupang pada Jumat (26/1/2024) malam.
Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi mengataakan dua lokasi ini menjadi sasaran karena APK yang terpasang mengganggu pengendara yang melintas.
Selain itu, secara aturan, APK memang tidak boleh dipasang di flyover.
Baca juga: Seluruh Bendera Parpol di “Flyover” Kuningan Dicopot, Bawaslu: Tidak Ada yang Protes
“Secara aturan sudah jelas, tidak boleh ada APK di flyover. Makanya kami tertibkan malam ini. Semuanya,” ucap Levi tadi malam.dia
Pantauan Kompas.com pukul 21.15 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, semua stakeholder yang terlibat sedang melakukan apel.
Selain Bawaslu Kota Jakarta Selatan, terdapat perwakilan dari Satpol PP, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Levi, semua parpol yang memasang APK di sepanjang Flyover Kuningan legawa bendera parpolnya dicopot.
“Dalam penertiban ini enggak ada parpol yang menolak, semua setuju,” ujar Levi.
Baca juga: Malam Ini, Bawaslu Jaksel Copot APK di “Flyover” Kuningan dan TB Simatupang
Levi menyebut, tidak adanya penolakan ini karena Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh parpol sebelumnya.
Maka dari itu, tidak ada alasan bagi parpol untuk menolak kegiatan ini.
Terlebih, sudah tertuang jelas di Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 perihal aturan pemasangan APK, yang mana APK tak boleh dipasang di flyover.
Levi meminta kepada seluruh parpol untuk mengambil sendiri APK yang ditertibkan di Flyover Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Hasil penertiban akan kami kumpulkan dalam satu tempat. Jadi parpol yang merasa memiliki bisa ambil sendiri,” ujar dia.
Levi menyebut, APK yang ditertibkan di Flyover Kuningan rencananya bakal ditaruh di kantor Bawaslu Kota Jakarta Selatan.
Walau demikian, tak semua parpol tak hadir saat penertiban. Perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem hadir untuk melihat pencopotan dan langsung membawa APK mereka.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.