Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melki Sedek Dianggap Standar Ganda, Paham Isu Kekerasan Seksual tetapi Jadi Pelaku

Kompas.com - 31/01/2024, 21:37 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Indonesia Bonanza Sitorus menyayangkan sikap eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang yang menurutnya standar ganda terhadap isu kekerasan seksual.

Sebab, Melki kini malah diduga menjadi pelaku kekerasan seksual itu. 

"Melki seharusnya sudah sangat mengerti terhadap advokasi dan isu kekerasan seksual, ya jangan menetapkan standar ganda hingga terkesan munafik," kata Bonanza kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Bonanza mengungkapkan, citra Melki di depan publik selama ini adalah sosok yang sering membahas isu-isu termasuk kekerasan seksual. Namun kenyatannya dia tidak menerapkan nilai-nilai itu kepada dirinya sendiri.

Baca juga: Melki Sedek Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, tapi Tak Dilaporkan ke Polisi

"Dia tidak bisa mengindahkan perjuangan advokasinya dari awal," ungkap Bonanza di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI.

Melki dikenakan sanksi skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual, sesuai hasil putusan yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada Surat Keputusan Rektor, Senin (29/1/2024).

Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Amelita kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Menurut isi putusannya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan bahwa Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Baca juga: Melki Sedek Diskors karena Dugaan Kekerasan Seksual, Ketua DPM UI: Dia Belum Minta Maaf sampai Saat Ini

Pada isi putusan tersebut juga dikatakan, pelaku terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.

"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com