Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melki Sedek Diskors karena Dugaan Kekerasan Seksual, Ketua DPM UI: Dia Belum Minta Maaf sampai Saat Ini

Kompas.com - 31/01/2024, 17:01 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Indonesia Bonanza Sitorus mengutarakan, Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang belum meminta maaf semenjak Surat Keputusan (SK) skors dirilis.

"Sampai saat ini belum minta maaf. Padahal, dari SK yang sudah rilis, dia sudah terbukti bersalah," kata Bonanza di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Rabu (31/1/2024).

Melki yang tersandung kasus kekerasan seksual sejak sebulan lalu diketahui masih menghadiri kegiatan publik.

Baca juga: Diskors 1 Semester atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Dilarang Beredar di Kampus

Oleh karena itu, Bonanza meminta Melki tidak berkeliaran di ruang publik dan menunda acara yang harus dihadirinya pada waktu mendatang.

"Sebaiknya Melki bisa ditunda dulu acara atau kegiatannya karena memang sudah terbukti bersalah kan," ungkap Bonanza kepada wartawan.

Tidak hanya itu, Bonanza juga mengimbau kepada mitra atau pihak terkait acara-acara yang melibatkan Melki untuk segera mencabut "panggung" pelaku di depan publik.

"Mitra dalam kegiatan-kegiatannya saya imbau untuk tidak memberi panggung dan tidak memberi kuasa kepada Saudara Melki," tambah Bonanza.

Sebelum Melki kena skors satu semester perkuliahan, dia sudah dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI 2023 pada akhir 2023.

Baca juga: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Diskors 1 Semester

"Tanggal 18 Desember 2023, Saudara Melki sudah dinonaktifkan secara internal oleh BEM UI atau wakil ketuanya sendiri karena imbas dari adanya pemeriksaan dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)," ungkap Bonanza.

Keputusan tersebut adalah untuk segera mencabut kekuasaan Melki di ranah kampus UI.

"Kami di sini ingin memperkenalkan platform efek, yakni dari penonaktifan tersebut adalah untuk mencabut panggung atau mencabut kuasa dari pelaku," tutur Bonanza.

Diberitakan sebelumnya, Melki menerima sanksi skorsing akademik 1 semester atas kasus kekerasan seksual dengan total 4 poin sanksi administratif.

Sanksi tersebut sesuai dalam isi Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam Keputusan Rektor tersebut, Melki tidak diperkenankan melakukan beberapa hal yakni, dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.

Lalu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI (kecuali kebutuhan konseling bersama PPKS).

Semasa skorsing, Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki.

Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com