Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN: Ponsel Aiman Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan, tapi Kami Tak Diberi Salinannya

Kompas.com - 01/02/2024, 16:55 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Jubir TPN Aiman Witjaksono berdasarkan surat penetapan pengadilan.

Namun, TPN Ganjar-Mahfud menyayangkan sikap penyidik yang tidak memberikan salinan surat penetapan pengadilan untuk menyita ponsel menjadi barang bukti kasus pernyataan Aiman soal oknum Polri diduga tak netral pada Pemilu 2024.

"Memang penyitaan didasarkan penetapan pengadilan. Dan surat itu ditunjukkan kepada kami, tanpa diberikan copy-an (salinan)," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ifdhal Kasim di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/2/2023).

Baca juga: Aiman Datangi Kantor Komnas HAM, Adukan Penyidik Polda Metro Langgar Prosedur

TPN Ganjar-Mahfud pun mendampingi Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM pada Kamis siang.

Ifdhal beranggapan, perilaku penyidik telah melanggar HAM. Sebab, penyidik juga meminta data pribadi Aiman pada ponsel tersebut.

"Di dalam ponsel itu ada Instagram, karena itu diminta password-nya. Lalu pada email juga diminta password-nya. Kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," kata Ifdhal.

"Nah penyitaan terhadap benda yang ada di dalam ponsel ini tidak diatur di dalam surat penetapan itu. Tak secara spesifik disebutkan, karena yang disebutkan di dalam itu hanya ponsel dan jenisnya, tapi tidak materi yang ada di dalam ponsel tersebut," sambung dia.

Baca juga: Aiman Laporkan Penyidik Polda Metro yang Sita Ponselnya ke Propam Polri

Adapun TPN Ganjar-Mahfud melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buntut penyitaan ponsel tersebut.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai, penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Sebab, Aiman saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga penyidik tak berhak menyita ponselnya.

"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

"Dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.

Baca juga: Anggap Pemeriksaan Aiman Langgar Prosedur, TPN: Dia Bukan Penjahat Perang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, Aiman dipanggil sebagai saksi, Senin (22/1/2024), setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, ponsel Aiman justru disita.

Untuk diketahui, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aiman dilaporkan karena menyebut ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Megapolitan
Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Megapolitan
Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Megapolitan
KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com