JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara siap melakukan sterilisasi jalan protokol di Jakarta Utara dari alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban bakal dilaksanakan mulai Sabtu (10/2/2024), untuk memastikan jalan raya bebas APK selama masa tenang pada Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024).
"Kami akan bersihkan APK yang melakukan pelanggaran. (Sterilisasi) ini kami kasih batas waktu pada tanggal 13 (Februari) ya," kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi saat dihubungi, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Menjelang Masa Tenang Kampanye, 500 Petugas Disiapkan untuk Copot APK di Jaktim
Melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu juga berkolaborasi dengan Satpol PP Jakarta Utara untuk mencopot spanduk, baliho, hingga bendera bergambar caleg maupun partai politik peserta pemilu.
"Penertiban APK akan dilaksanakan pada 10 Februari 2023 pukul 23.00 WIB, kami akan bersihkan yang melanggar protokol dulu, di jalan protokol di Jakarta Utara," katanya.
Setelahnya, penertiban dilanjutkan oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan mulai 11 Februari 2024, dini hari.
Johan mengimbau agar peserta pemilu tidak lagi memasang APK maupun berkampanye praktis sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca juga: Banyak APK Berjajar di Flyover Grogol, Pengendara Motor Kena “Slepet” Bendera Parpol
"Kami imbau pada parpol bahwa di masa tenang enggak ada kegiatan kampanye atau kegiatan lainnya di Jakarta Utara," tegasnya.
Pantauan Kompas.com, APK berupa bendera parpol dan baliho caleg masih terlihat di jalan protokol Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Meskipun sudah terlihat berkurang, APK ini masih terlihat tak beraturan bahkan beberapa masih ada yang menancap di pohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.