Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Fahira Idris Izin Pakai Kapal Dishub untuk Sosialisasi Peraturan, tapi Malah Kampanye

Kompas.com - 17/02/2024, 18:27 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, Caleg DPD RI Fahira Idris berkunjung ke Kepulauan Seribu menggunakan kapal Dinas Perhubungan, untuk berkampanye.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kepulauan Seribu setelah menelusuri kasus tersebut, dan juga menggali keterangan dari Fahira Idris.

“Fakta hasil penelusuran, terlapor bukan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, melainkan kegiatan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Senin (17/2/2024).

Baca juga: Bawaslu: Fahira Idris Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu di Kepulauan Seribu

Benny menerangkan, terungkapnya dugaan pelanggaran ini berawal dari pelaksanaan pengawasan kegiatan kampanye Fahira Idris pada 29 Januari 2024.

Saat itu, petugas pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan memantau kegiatan Fahira di Pulau Payung, Kelurahan Pulau Tidung.

“Tim Kampanye datang menggunakan Kapal KM. Catamaran milik Dinas Perhubungan,” kata Benny.

Dari situ, terungkapnya bahwa izin penggunaan kapal yang dilayangkan Fahira adalah untuk kunjungan kerjanya sebagai anggota DPD RI.

“Izin ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi,” jelas Benny.

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris pada 19 Februari 2024

Kini, Bawaslu menyatakan ada dugaan tindak pidana pemilu dalam pelanggaran yang dilakukan Fahira. Kasus tersebut pun sedang diproses lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bawaslu juga sudah meneruskan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Seribu, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.

“Dan dari pihak kepolisian rencana akan melaksanakan gelar perkara pada Senin, 19 Februari 2024 jam 09.00 WIB di Polres Kepulauan Seribu, Ancol,” pungkas Benny.

Baca juga: Fahira Idris Bantah Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye di Kepulauan Seribu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com