JAKARTA, KOMPAS.com - Hengki, dalang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus. Hengki, merupakan pegawai pindahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Untuk saudara Hengki benar adanya sekarang bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta. Dapat kami informasikan bahwa Hengki pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di Rutan KPK,” ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Kantongi Lebih dari 10 Nama Calon Tersangka
Augustinus menerangkan, Hengki bekerja sebagai pegawai Setwan DKI Jakarta sejak November 2022. Sejak bertugas, Hengki tidak memiliki permasalahan ataupun terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sedangkan untuk kasus dugaan pungli yang menyeret nama Hengki, lanjut Augustinus, diketahui terjadi pada 2018 dan di luar kewenangan dari Setwan DKI Jakarta.
“Kejadian atau kasus yang terjadi tahun 2018 di Rutan KPK, bukan menjadi tanggung jawab kami. Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki pada 2018 kepada Aparat Penegak Hukum atau Dewan Pengawas KPK,” kata Augustinus.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan pungli di rutan KPK didalangi sosok bernama Hengki. Dia pegawai negeri yang dipekerjakan Kemenkumham untuk bertugas di KPK.
Baca juga: Tak Bacakan Kesimpulan di Praperadilan Aiman, Polda Metro Langsung Tinggalkan Ruang Sidang
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki membuat praktik pungli di rutan menjadi terstruktur.
Saat itu, dia merupakan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.
“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik,” ujar Tumpak, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).
Hengki juga orang yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK. "Lurah" adalah petugas rutan KPK yang dipercaya menerima uang pungli dari para tahanan.
Saat ini, Hengki bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus pungli tersebar di tiga rutan cabang KPK.
Tiga rutan tersebut, yakni rutan Gedung Merah Putih, rutan Gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan (gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan rutan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta.
”Setidaknya tiga cabang rutan itu yang ada dugaan pemerasan terhadap para tahanan yang diduga oleh para oknum sipir atau penjaga tahanan,” kata Ali.
Dia juga memastikan rekening yang digunakan untuk menerima uang tahanan bukan milik orang-orang di rutan cabang KPK.
Atas kejadian ini, KPK sudah memeriksa lokasi rutan lain yang berada di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat lainnya.
Dewas KPK mengungkapkan, uang pungli dari para tahanan diserahkan ke pegawai rutan KPK di taman maupun hotel.
Baca juga: Mulai Panasnya Bursa Pilgub DKI: Baliho Ridwan Kamil, Map Kuning Ahmed Zaki, dan Wangsit Sahroni
Anggota Dewas KPK, Harjono, mengungkapkan, uang pungli dikumpulkan oleh tahanan rutan KPK yang lebih senior dengan julukan “koorting”. Uang itu lalu diberikan ke pegawai KPK yang menjadi "lurah".
“Secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell hotel belakang Plaza Festival, atau melalui tarikan tunai di ATM,” kata Harjono, diberitakan Kompas.com (15/2/2024).
Taman Tangkuban Perahu berjarak beberapa ratus meter di belakang Gedung KPK, sedangkan Plaza Festival terletak beberapa ratus meter di selatan Gedung KPK.
Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, menambahkan, para pegawai rutan KPK mengaku diancam sosok bernama Hengki untuk terlibat dalam praktik pungli.
“Para terperiksa diancam oleh saudara Hengki tidak akan memperpanjang kontrak para terperiksa sebagai PTT (pegawai tidak tetap),” kata Indriyanto, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).
Ancaman itu membuat para pegawai Rutan KPK mengikuti tindakan pungli yang sudah lama berlangsung di KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 dari 93 pegawai rutan yang terlibat pungli.
“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ,” ujar Tumpak, dilansir dari Kompas.com (15/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.