JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai memeriksa bahan makanan dan minuman, khususnya produk parsel, menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, salah satu yang diperiksa adalah masa kedaluwarsa produk.
"Pengawasan difokuskan pada izin edar, lalu pemeriksaan masa kedaluwarsa, kemudian kondisi kemasan, apakah masih bagus dan tersegel dengan rapi, dan syarat ketentuan pelabelan,” ujar Ratu dalam keterangannya Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Suara Jeritan dan Rintihan dari Dalam Kantor Wali Kota Jaksel...
Pengawasan produk makanan dan minuman ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk melindungi warga Jakarta yang akan merayakan Lebaran.
Rangkaian pengawasan dilaksanakan di pusat perbelanjaan, lokasi binaan dan loksem yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Pengawasan itu mulai dilakukan sejak Rabu, kemarin hingga enam hari ke depan atau 26 Maret 2024.
Ratu mengatakan, pemeriksaan produk telah dilakukan di pasar swalayan Hari-Hari di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
"Kami sudah mengecek produk makanan, minuman, alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP)," kata Ratu.
Baca juga: Heru Budi: Permukaan Tanah Jakarta Utara Berpotensi Turun 1 Meter
Pengawasan produk makanan dan minuman di pasar swalayan itu disebut telah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Selain itu, Pemprov DKI juga mendaklanjuti surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.