Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangerang Gunakan Katana untuk Tusuk Korban

Kompas.com - 02/04/2024, 15:37 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - ND (43), pelaku yang membunuh wanita berinisial RA (52) menggunakan katana sepanjang 50 sentimeter untuk menusuk korban hingga tewas di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024).

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan, katana itu dibawa pelaku dari dalam mobil miliknya usai cekcok dengan korban.

Baca juga: Wanita Tewas di Ruko Tangerang, Sempat Cekcok Sebelum Ditusuk

"Jadi samurai (katana) ini memang dibawa oleh pelaku, sudah ada di kendaraannya. Ketika dia cekcok, kalau dilihat dari videonya, dan keterangannya semuanya (katana) ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," ujar Stanlly kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Katana itu, lanjut dia, ditusuk ke bagian kiri bawah dada korban. Karena itu, RA langsung terkapar dengan kondisi bersimbah darah di toko miliknya.

"Saat itu pelaku melarikan diri. Meski diamuk massa, dia berhasil lari dengan mobil," ucap Stanlly.

"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," imbuh dia.

Adapun kejadian ini bermula ketika ND melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban. Kala itu, korban yang tengah mengepel lantai meminta pelaku untuk melepaskan alas kaki yang digunakan sebelum masuk toko.

Namun, ND urung melepaskan alas kakinya dan tidak jadi membeli baju tersebut.

"Pada saat pelaku meninggalkan toko korban, pelaku mendengar kata 'tai' yang dikeluarkan korban. Pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud dan ucapan korban," ungkap Stanlly.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Wanita Tusuk Penjaga Toko hingga Tewas di Tangerang

Saat itulah, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. ND kemudian mengambil samurai lalu menusuk RA. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua.

"Pasal yang disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Stanlly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com